Senin, 02 Maret 2009

Pengembangan Profesi bagi guru

PENGEMBANGAN PROFESI
Oleh: Mohammad Ashuri

PENDAHULUAN
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Guru-guru yang profesional inilah yang diharapkan dapat membawa atau mengantar peserta didiknya mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki masyarakat abad 21 yang melek ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sangat kompetitif. Jika guru tidak menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mungkin mereka dapat membantu dan membimbing peserta didiknya mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik manusia yang kompitabel di era globalisasi ini.

Untuk menghadapi masyarakat abad 21 ini, guru harus mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah;
b. Memiliki kepribadian yang prima;
c. Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi;
maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi antara lain dengan pengembangan KTI (Karya Tulis Ilmiah maupun pengembangan profesi yang lain).

Sebagai penghargaan dari pengembangan profesi tersebut maka guru akan mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan yang sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya, serta sesuai dengan angka kredit yang dicapainya. Dalam Surat Keputusan Menteri PAN disebutkan bahwa pengembangan profesi untuk mencapai angka kredit tertentu antara lain adalah: a) melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan, b) membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, c) menciptakan karya seni, d) menemukan teknologi tepat guna, dan e) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Jadi sebenarnya inti dari pengembangan profesi itu adalah kegiatan guru dalam mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran di kelas.

Namun kenyataannya tidak semua guru mengetahui bahwa ada lima jenis kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan oleh guru. Kebanyakan guru hanya mengejar satu jenis pengembangan profesi yaitu kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan, dan itu saja hanya satu macam karya ilmiah saja yang dikejar yaitu penelitian tindakan kelas saja. Padahal selain penelitian masih banyak lagi Karya Tulis Ilmiah yang lain diantaranya adalah Karya Tulis Ilmiah yang merupakan tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri, Karya Tulis Ilmiah populer, prasaran seminar, buku, modul, diktat dan karya terjemahan yang semuanya tersebut dapat dilakukan oleh semua guru dan tidak sesulit melakukan kegiatan penelitian. Memang angka kredit yang diperolehnya tidak sebanyak penelitian, tapi apalah artinya mengejar penelitian yang nilainya besar namun banyak gagalnya atau kalau tidak dan lebih parahnya lagi si guru minta tolong kepada orang lain untuk membuatkan karya tulis hasil penelitian dengan imbalan sejumlah uang – hal ini tidak boleh dibiarkan. Lebih baik menulis yang dapat ditulis sendiri dengan pasti dan mendapatkan angka kredit sedikit tapi pasti.

Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku:
Memang yang menjadi kendala terbesar bagi guru adalah karena guru tidak biasa menulis, kebiasaan guru khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah kebiasaan atau budaya ”tutur”, sehingga untuk membudayakan menulis amatlah sulit tetapi bukan berarti tidak bisa. Kesulitan ini disamping memang karena budaya tutur yang mengemuka di kalangan guru, tapi juga karena ketidak tahuan para guru harus menulis apa untuk pengembangan profesi itu. Maka tidak heran juga manakala portofolio ntuk sertifikasi guru pada kolom pengembangan profesi banyak yang ompong.

Pada tulisan ini akan dijelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam pengembangan profesi, agar para guru lebih memahami dan mendalami pengembangan profesi sehingga tidak terjebak dengan hanya satu pengembangan profesi yaitu kegiatan penelitian saja. Apa lagi ke depan bukan saja kenaikan pangkat/golongan dari IV/a ke IV/b ke atas saja yang mewajibkan guru harus mendapatkan angka kredit yang berasal dari pengembangan profesi, namun mulai dari kenaikan III/b ke III/c harus ada pengembangan profesi minimal 2 kredit, dari III/c ke III/d minimal 4 angka kredit, dari III/d ke IV/a minimal 6 kredit, dari IV/a ke IV/b minimal 8 kredit, dari IV/b ke IV/c minimal 10 kredit, dari IV/c ke IV/d minimal 12 kredit dan dari IV/d ke IV/e minimal 14 kredit.

JENIS – JENIS PENGEMBANGAN PROFESI GURU
1.Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan
a.Penelitian
b.Karya Tulis Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan hasil gagasan sendiri
c.Karya Tulis Ilmiah Populer
d.Prasaran Seminar
e.Buku
f.Modul
g.Diktat
h.Karya Terjemahan
2.Membuat alat Pelajaran/alat Peraga
3.Menciptakan Karya Seni
4.Menemukan Teknologi Tepat Guna
5.Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kurikulum

PENUTUP
Pengembangan profesi guru sebagai tenaga kependidikan di Indonesia sampai saat ini masih terbuka amat luas, baik didasarkan atas kondisi tuntutan lapangan maupun tantangan di era global sekarang dan yang akan datang yang ditandai dengan ciri-ciri masyarakat abad 21. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini untuk pengembangan tenaga profesional guru tersebut belum cukup optimal, karena banyaknya hambatan dan tantangan yang ada. Ke depan, peran dunia swasta dan masyarakat amat menentukan mengingat adanya perubahan paradigma pendidikan seiring dengan perubahan tatanan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik.
Otonomi daerah memberikan peluang untuk pengembangan guru sebagai profesional yang dilakukan oleh masyarakat. Dengan pengembangan profesi yang telah dipaparkan di atas semoga lebih banyak lagi rekan-rekan guru yang dapat mengekspresikan kompetensinya dengan sebebas-bebasnya dalam bentuk tulisan guna meningkatkan mutu pembelajaran pada khususnya dan mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya.

Tulisan ini hanya sekedar memberikan sedikit pemahaman tentang pengembangan profesi guru, untuk lebih detilnya rekan-rekan guru dapat membaca makalah-makalah lain yang membahas khusus tentang masing-masing jenis pengembangan profesi guru.

Note:Untuk masing-masing sub kegiatan dapat dilihat pada edisi lain.

1 komentar:

BLOG INSPIRASI mengatakan...

datang berkunjung di blog bapak yang berisi mantab....